Sabtu, 15 Juni 2024

Hukum Arisan Kurban Menurut Pandangan Fikih

Hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.

Dalam konteks zaman sekarang, banyak orang yang ingin mempermudah ibadah kurban mereka dengan cara arisan ataupun iuran kurban. 

Lantas bagaimanakah syariat menjawab problematika yang ada ini, apakah memperbolehkan atau malah melarangnya?

terkait arisan kurban, mari lihat apa yang disampaikan oleh Imam Qulyubi dalam Bab Memberi Utang. Dengan demikian orang yang ikut bayar arisan dan mengambil bagiannya statusnya adalah berutang, sampai ia membayar hingga selesai.


فرع: الجمعة المشهورة بين النساء بأن تأخذ امرأة من كل واحدة من جماعة منهن قدرا معينا في كل جمعة أوشهر وتد فعه لواحدة بعد واحدة ، إلى أخرهن جائزة كما قاله الولي العراقي

’’Perkumpulan Jumat yang sudah populer di antara para wanita, dengan cara seorang wanita dari golongan mereka mengambil bagian tertentu setiap Jumat atau setiap bulan, lalu diberikan bergilir kepada wanita yang lain sampai anggota yang terakhir, hukumnya adalah boleh. Seperti yang dikatakan oleh Al-Iraqi.” (Hasyiah Qulyubi 7/338)


Dengan demikian, kurban boleh dilakukan dalam bentuk arisan seperti di atas. Baik perorangan untuk menyembelih kambing, atau 7 orang untuk menyembelih sapi, hingga dari semua anggota dapat melaksanakan kurban.


Sejatinya, arisan kurban adalah sebuah akad yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih untuk mengadakan kurban. Komitmen peserta biasanya adalah mereka secara patungan bergantian membelikan hewan yang masuk kriteria hewan kurban, dengan peruntukkan untuk memenuhi kurbannya peserta yang mendapatkan undian di tahun tertentu. Komitmen ini biasanya dibangun atas dasar memperingan kebutuhan pengeluaran untuk membeli hewan kurban di antara peserta, dari yang semula harus ditanggung sendiri, menjadi digotong secara bersama-sama.


Misalnya, ditetapkan bahwa objek hewan kurban adalah kambing dengan harga ditentukan 3.5 juta rupiah dengan digotong oleh 5 orang, sehingga masing-masing peserta harus urunan 700 ribu. Dalam praktik yang berlaku, ternyata harga kambing tidak selalu 3.5 juta rupiah. Kadang harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 4 juta, atau bahkan mengalami penurunan dengan harga 3 juta rupiah.

Dan biasanya, arisan kurban itu ada dua macam. 


Pertama, orang-orang yang ikut arisan kurban ini, iuran dalam bentuk uang untuk membeli hewan yang akan dikurbankan dengan jumlah uang yang sudah ditentukan. Terkait fluktuatifnya harga hewan kurban ini akan ditanggung peserta yang mendapatkan arisan.

 

Model yang kedua, iurannya ditentukan setelah menentukan hewan kurban. Jadi, hewan kurban yang akan dibeli ini akan ditanggung semua peserta arisan. Yang intinya besaran iuaran ditentukan setelah mengetahui harga hewan kurban yang akan dibeli.


Di masa Rasulullah SAW hal semacam ini sudah terjadi, bahkan Rasulullah SAW pernah melakukannya.  Dalam sebuah riwayat, Abu Asad as-Sulami berkata: 


عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ  إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا (رواه أحمد وأبو الأسد لم أجد من وثقه ولا جرحه وكذلك أبوه وقيل: إن جده عمرو بن عبسة قلت: وتأتي أحاديث في جواز ذلك في أضحية النبي  إن شاء الله اهـ مجمع الزوائد 

Artinya: "Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Saw, kemudian Beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli hewan Qurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: "Ya Rasulallah, kami membeli hewan Qurban termahal". Kemudian Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya hewan Qurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk" (HR Ahmad)


Akan tetapi terkait dengan permasalahan diatas, hukum arisan kurban di masyarakat, dibagi menjadi dua :


1. Arisan dalam bentuk uang. Sehingga yang terkena dampak fluktuatif harga hewan hanya yang mendapatkan arisan. Saat murah, dia untung ada sisa, saat mahal dia harus torok/nambahi agar dapat membeli hewan kurban. 

Secara fikih, praktek pertama ini bisa dikategorikan akad saling memberi di antara peserta arisan. Atau bisa dengan akad hutang dengan perjanjian mengeluarkan biaya tambahan saat harga kambing mahal, di mana perjanjian yang demikian tidak dapat mempengaruhi keabsahan akad. 

Hukumnya diperbolehkan dengan catatan pihak yang mendapat arisan rela/ ridlo mengeluarkan biaya tambahan saat harga kambing menjulang tinggi.


2. Arisan dalam bentuk hewan. Misal domba dengan bobot 100 Kg. Jadi setiap musim kurban, semua anggota menanggung mewujudkan kambing bobot 100 kg itu. Model seperti ini semua anggota menanggung fluktuatif  harga. Praktek kedua ini diperbolehkan atas nama akad saling memberi di antara peserta arisan dengan syarat adanya kerelaan di antara mereka.


(إعانة الطالبين ج ٣ / ص ٢١)

(وقوله: أنه لو بيع طعام إلخ) أي لو بيع ربوي بغير جنسه ولم يتحدا في العلة - كبيع طعام بنقد، أو بثوب، أو بيع عروض بنقد، أو غير ذلك - لم يشترط شئ من هذه الثلاثة، أي التماثل، والحلول، والتقابض. 

(قوله: وشرط في بيع إلخ) لما أنهى الكلام على بيع الأعيان، شرع في بيع الذمم


(إعانة الطالبين ج ٣ / ص ٥٤)

(تتمة) لم يتعرض المؤلف رحمه الله تعالى للشق الثاني من الترجمة، وهي بيع الثمار، والترجمة لشئ غير مذكور معيبة عندهم. 

لا يقال إنه ذكره في قوله: ولا ثمر ظهر، لأنا نقول تكلمه هناك على الثمر من حيث التبعية للشجر، فهو ليس بمبيع، بدليل أنه قد يكون للبائع، وقد يكون للمشتري


Dan juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al-Quyubi,

أما الحكمي فلا يحتاج إليه ولا إلى إيجاب فيه كإطعام جائع وكسوة عار وإنفاق على لقيط، مع إذن حاكم أو إشهاد ولا تكفي نية رجوع ومنه نقوط الأفراح وإن لم يقبضه صاحب الفرح، ومنه كسوة نحو حاج ممن جرت العادة بأنه يرد ومنه أمر غيره بصرف ماله غرض فيه، كظالم أو شاعر أو بناء دار أو شراء متاع، (حاشية قليوبي ج ٢ / ص ٣٢١)

Artinya: "Tidak adanya kewajiban ataupun keharusan, untuk memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian, memberi nafkah kepada orang yang terlantar, yang ini semua adalah ibadah sunnah yang sifatnya sosial. Termasuk menyuruh orang untuk menafkahkan hartanya untuk suatu tujuan."


عن ابي الأسد السلمي عن ابيه عن جده قال كنت سابع سبعة مع رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فأمرنا نجمع لكل رجل منا درهما فاشترينا اضحية بسبع الدراهم فكلنا يا رسول الله لقد اغلينا بها. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن أفضل الضحايا أغلاها وأسمنها (رواه احمد)

 

"Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah ﷺ, kemudian beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang dirham, kemudian kami membeli hewan kurban dengan 7 dirham tadi. Kami berkata: "Ya Rasulallah, kami membeli hewan kurban termahal". Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya hewan kurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk." (HR Ahmad no 15533, al-Hafidz al-Haitsami tidak mengomentari status hadits tersebut dan ia memperbolehkan hal tersebut)


Jadi, hukum arisan kurban seperti praktek yang berjalan di masyarakat diperbolehkan, bahkan bisa menjadi sunnah karena ada unsur ta’awun(saling tolong menolong) dan hukumibadah kurbannya juga sah apabila praktek arisan tersebut sesuai dengan syariat islam dan adanya sepakat komitmen dari anggota arisan yang sudah mendapatkan undian untuk membayar tambahan apabila pada tahun berikutnya hewan kurban mengalami kenaikan harga. 

والله أعلم بالصواب

Jumat, 14 Juni 2024

Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban

Kurban pada saat ini sudah diatur dengan baik: mulai dari proses pencarian peserta kurban, pembelian hewan kurban, penyembelihan, dan distribusi daging kurban. 

Di kebanyakan daerah, pengurus masjid biasanya menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan ini. Model kepanitiaan seperti ini tentu sangat bermanfaat dan berguna. Terutama untuk pendistribusian daging kurban. Pasalnya bila dikelola secara personal, pendistribusiannya mungkin tidak merata dan tidak tepat sasaran. 

Namun bagaimana hukumnya bila pembelian dan penyembelihan hewan kurban tersebut diserahkan semuanya kepada panitia? Bukankah peserta kurban itu sendiri lebih utama untuk menyembelihnya? 

Anas bin Malik mengatakan:

 كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بكبشين أملحين أقرنين فذحبهما بيده 

Artinya, "Nabi SAW menyembelih sendiri dua ekor domba yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk.” 

Berdasarkan hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban seyogianya dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. 

Al-Qasthalani dalam kitab Irsyadus Sari mengatakan:

 ففيه مشروعية ذبح الأضحية بيده وإن كان يحسن ذلك لأن الذبح عبادة والعبادة أفضلها أن يباشرها بنفسه 

Artinya, “Ini menjadi dalil disyariatkan penyembelihan kurban dengan tangan sendiri, dengan syarat dia pandai menyembelihnya. Sebab kurban merupakan ibadah dan ibadah lebih utama dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.” 

Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 1362 disebutkan,

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317).



Meskipun penyembelihan sendiri lebih diutamakan, hal ini bukan berarti jika diwakilkan kepada orang lain tidak diperbolehkan. Faktanya, memang tidak semua orang mampu menyembelih hewan kurban. Bagi yang tidak pandai menyembelih, mewakilkan kepada orang lain tentu lebih maslahat. Sebab jika ia memaksakan dirinya, padahal dia tidak pandai, ini akan berdampak buruk dan menyiksa hewan kurban. 

Jadi Hukum mewakilkan sembelihan udhiyah kepada saudara muslim yang lain adalah boleh dengan syarat yang diwakilkan adalah muslim sebagaimana Rasulullah ﷺ mewakilkan sebagian sembelihannya kepada Ali Bin Abi Thalib.

عن جابرٍ رَضِيَ اللهُ عنه: ((أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نحَرَ ثلاثًا وسِتِّينَ بيده، ثم أعطى عليًّا فنَحَرَ ما غَبَرَ ) مسلم

“Dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menyembelih (nahr) unta dengan tangannya sebanyak 63 ekor kemudian diserahkan kepada Ali ( diwakilkan) maka beliau menyembelih sisanya”. (HR. Muslim)


Syekh Badruddin Al-‘Aini dalam kitab ‘Umdatul Qari mengatakan:

 وقد اتفقوا على جواز التوكيل فها فلا يشترط الذبح بيده لكن جاءت رواية عن المالكية بعدم الأجزاء عند القدرة وعند أكثرهم يكره، لكن يستحب أن يشهدها ويكره أن يستنيب حائضا أو صبيا أو كتابيا 

Artinya, “Ulama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban dan tidak ada keharusan menyembelihnya sendiri. Akan tetapi, ada satu riwayat dari madzhab Malik yang menyatakan tidak sah bila ia mampu menyembelihnya, sementara menurut kebanyakan pendapat madzhab Malik hukumnya makruh. Disunahkan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain untuk menyaksikan prosesnya dan dihukumi makruh bila diwakilkan kepada wanita haidh, anak kecil, dan ahli kitab.” 

Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab berpendapat:

 ويسن أن يذبح الأضحية رجل بنفسه إن أحسن الذبح وأن يشهدها من كل به لأن صلى الله عليه وسلم ضحى بنفسه رواه الشيخان، وقال لفاطمة قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما سلف من ذنوبك رواه الحاكم وصحح إسناده 

Artinya, “Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai  menyembelihnya dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di riwayat Syaikhani (Bukhari-Muslim). Rasul berkata kepada Fatimah, ‘Pergilah untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlalu’. Hadis ini diriwayatkan Hakim dan sanadnya shahih.” 



حاشية إعانة الطالبين (2/335) :

(سئل)

رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوى على توكيل من يشتري لهم النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة، والحال أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أو لا؟ أفتونا.

(الجواب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها، ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق كما أطلقوه فقد صرح أئمتنا بجواز توكيل من تحل ذبيحته في ذبح الأضحية، وصرحوا بجواز التوكيل أو الوصية في شراء النعم وذبحها، وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته.

Berdasarkan pemaparan di atas, penyembelihan hewan kurban lebih baik dilakukan sendiri, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini dianjurkan selama orang yang berkurban pandai dan mampu menyembelihnya sendiri. Apabila tidak mampu, diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain atau panitia kurban yang diamanahkan. Meskipun demikian, tetap disunahkan untuk melihat prosesnya dan mengikutinya hingga selesai. Panitia kurban dalam hal ini misalnya pengurus masjid juga dituntut bijak untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang berkurban untuk menyembelih sendiri kurbannya. Sementara distribusinya menjadi tanggung jawab panitia. 


الفقير والحقير : إإ عبد الله الشافعي