Salah satu agenda dari Padamu
Negeri ditahun 2015, adalah Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) atau
verifikasi dan valudasi ulang. Agenda tersebut merupakan agenda baru di
semester 2 ini. Dimana pada semester 1, beberapa agenda di Padamu Negeri antara
mengaktifkan NUPTK, mengisi EDS, dan PKG. Nah, pada semester 2 ini ada beberapa tambahan pekerjaan untuk PTK, yaitu setiap PTK yang sudah
bersertifikasi wajib melakukan Registrasi Ulang NRG ( Nomor Registrasi Guru).
Lalu bagaimana cara Registrasi Ulang NRG ( Nomor Registrasi Guru)? Kita tunggu
info resmi berikutnya.
Untuk melihat agenda pada
layanan Padamu Negeri pada tahun 2015 adalah:
- Melakukan Register Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang telah menerima sertifikasi, dan jika tidak dilakukan proses registrasi ulang maka NRG yang telah diterbitkan akan dianggap tidak valid oleh sistem.
- Memastikan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 TA 2014/2015 telah aktif, jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan secara mandiri oleh PTK maka beresiko ada kemungkinan akan dinonaktifkan permanen oleh sistem pusat.
- Melakukan/ mengisi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Pada Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, untuk hal ini berlaku wajib untuk semua pendidik dan kepsek baik sekolah negeri maupun sekolah swasta dilingkungan Kemdikbud dan Kemenag.
- Mengisi Evaluasi Diri Sekolah/EDS ditujukan bagi yang belum melengkapi data pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud.
Perlu diperhatikan, bahwa
hasil Padamu Negeri akan menjadi data acuan bagi BPSDMPK-PMP
Kemdikbud dalam mendukung
melaksanakan berbagai program unggulan yang diprogramkan pemerintah pada tahun
2015 ini diantaranya :
- Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
- UKG (Uji Kompetensi Guru)
- PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
- PPPG dan PPKSProgram Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
- Program ProDEP kerjasama dengan Australia.
Kemudian untuk melihat alur
dalam verval NRG anda bisa buka di link ini.
Beberapa akibat jika tidak
melakukan veval diantaranya:
- Jika PTK tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya telah diterbitkan dianggap tidak valid.
- Jika PTK dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTKmaka dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar