NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang
dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi
memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan
verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila
tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah
diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan
fitur untuk ajuan NRG Baru.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke
akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai
(scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG
melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru
akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur
VerVal NRG PTK. Bagi yang membutuhkan panduan lengkapnya bisa di Download di sini semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar