Sabtu, 15 Juni 2024

Hukum Arisan Kurban Menurut Pandangan Fikih

Hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.

Dalam konteks zaman sekarang, banyak orang yang ingin mempermudah ibadah kurban mereka dengan cara arisan ataupun iuran kurban. 

Lantas bagaimanakah syariat menjawab problematika yang ada ini, apakah memperbolehkan atau malah melarangnya?

terkait arisan kurban, mari lihat apa yang disampaikan oleh Imam Qulyubi dalam Bab Memberi Utang. Dengan demikian orang yang ikut bayar arisan dan mengambil bagiannya statusnya adalah berutang, sampai ia membayar hingga selesai.


فرع: الجمعة المشهورة بين النساء بأن تأخذ امرأة من كل واحدة من جماعة منهن قدرا معينا في كل جمعة أوشهر وتد فعه لواحدة بعد واحدة ، إلى أخرهن جائزة كما قاله الولي العراقي

’’Perkumpulan Jumat yang sudah populer di antara para wanita, dengan cara seorang wanita dari golongan mereka mengambil bagian tertentu setiap Jumat atau setiap bulan, lalu diberikan bergilir kepada wanita yang lain sampai anggota yang terakhir, hukumnya adalah boleh. Seperti yang dikatakan oleh Al-Iraqi.” (Hasyiah Qulyubi 7/338)


Dengan demikian, kurban boleh dilakukan dalam bentuk arisan seperti di atas. Baik perorangan untuk menyembelih kambing, atau 7 orang untuk menyembelih sapi, hingga dari semua anggota dapat melaksanakan kurban.


Sejatinya, arisan kurban adalah sebuah akad yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih untuk mengadakan kurban. Komitmen peserta biasanya adalah mereka secara patungan bergantian membelikan hewan yang masuk kriteria hewan kurban, dengan peruntukkan untuk memenuhi kurbannya peserta yang mendapatkan undian di tahun tertentu. Komitmen ini biasanya dibangun atas dasar memperingan kebutuhan pengeluaran untuk membeli hewan kurban di antara peserta, dari yang semula harus ditanggung sendiri, menjadi digotong secara bersama-sama.


Misalnya, ditetapkan bahwa objek hewan kurban adalah kambing dengan harga ditentukan 3.5 juta rupiah dengan digotong oleh 5 orang, sehingga masing-masing peserta harus urunan 700 ribu. Dalam praktik yang berlaku, ternyata harga kambing tidak selalu 3.5 juta rupiah. Kadang harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 4 juta, atau bahkan mengalami penurunan dengan harga 3 juta rupiah.

Dan biasanya, arisan kurban itu ada dua macam. 


Pertama, orang-orang yang ikut arisan kurban ini, iuran dalam bentuk uang untuk membeli hewan yang akan dikurbankan dengan jumlah uang yang sudah ditentukan. Terkait fluktuatifnya harga hewan kurban ini akan ditanggung peserta yang mendapatkan arisan.

 

Model yang kedua, iurannya ditentukan setelah menentukan hewan kurban. Jadi, hewan kurban yang akan dibeli ini akan ditanggung semua peserta arisan. Yang intinya besaran iuaran ditentukan setelah mengetahui harga hewan kurban yang akan dibeli.


Di masa Rasulullah SAW hal semacam ini sudah terjadi, bahkan Rasulullah SAW pernah melakukannya.  Dalam sebuah riwayat, Abu Asad as-Sulami berkata: 


عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ  إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا (رواه أحمد وأبو الأسد لم أجد من وثقه ولا جرحه وكذلك أبوه وقيل: إن جده عمرو بن عبسة قلت: وتأتي أحاديث في جواز ذلك في أضحية النبي  إن شاء الله اهـ مجمع الزوائد 

Artinya: "Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Saw, kemudian Beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli hewan Qurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: "Ya Rasulallah, kami membeli hewan Qurban termahal". Kemudian Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya hewan Qurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk" (HR Ahmad)


Akan tetapi terkait dengan permasalahan diatas, hukum arisan kurban di masyarakat, dibagi menjadi dua :


1. Arisan dalam bentuk uang. Sehingga yang terkena dampak fluktuatif harga hewan hanya yang mendapatkan arisan. Saat murah, dia untung ada sisa, saat mahal dia harus torok/nambahi agar dapat membeli hewan kurban. 

Secara fikih, praktek pertama ini bisa dikategorikan akad saling memberi di antara peserta arisan. Atau bisa dengan akad hutang dengan perjanjian mengeluarkan biaya tambahan saat harga kambing mahal, di mana perjanjian yang demikian tidak dapat mempengaruhi keabsahan akad. 

Hukumnya diperbolehkan dengan catatan pihak yang mendapat arisan rela/ ridlo mengeluarkan biaya tambahan saat harga kambing menjulang tinggi.


2. Arisan dalam bentuk hewan. Misal domba dengan bobot 100 Kg. Jadi setiap musim kurban, semua anggota menanggung mewujudkan kambing bobot 100 kg itu. Model seperti ini semua anggota menanggung fluktuatif  harga. Praktek kedua ini diperbolehkan atas nama akad saling memberi di antara peserta arisan dengan syarat adanya kerelaan di antara mereka.


(إعانة الطالبين ج ٣ / ص ٢١)

(وقوله: أنه لو بيع طعام إلخ) أي لو بيع ربوي بغير جنسه ولم يتحدا في العلة - كبيع طعام بنقد، أو بثوب، أو بيع عروض بنقد، أو غير ذلك - لم يشترط شئ من هذه الثلاثة، أي التماثل، والحلول، والتقابض. 

(قوله: وشرط في بيع إلخ) لما أنهى الكلام على بيع الأعيان، شرع في بيع الذمم


(إعانة الطالبين ج ٣ / ص ٥٤)

(تتمة) لم يتعرض المؤلف رحمه الله تعالى للشق الثاني من الترجمة، وهي بيع الثمار، والترجمة لشئ غير مذكور معيبة عندهم. 

لا يقال إنه ذكره في قوله: ولا ثمر ظهر، لأنا نقول تكلمه هناك على الثمر من حيث التبعية للشجر، فهو ليس بمبيع، بدليل أنه قد يكون للبائع، وقد يكون للمشتري


Dan juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al-Quyubi,

أما الحكمي فلا يحتاج إليه ولا إلى إيجاب فيه كإطعام جائع وكسوة عار وإنفاق على لقيط، مع إذن حاكم أو إشهاد ولا تكفي نية رجوع ومنه نقوط الأفراح وإن لم يقبضه صاحب الفرح، ومنه كسوة نحو حاج ممن جرت العادة بأنه يرد ومنه أمر غيره بصرف ماله غرض فيه، كظالم أو شاعر أو بناء دار أو شراء متاع، (حاشية قليوبي ج ٢ / ص ٣٢١)

Artinya: "Tidak adanya kewajiban ataupun keharusan, untuk memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian, memberi nafkah kepada orang yang terlantar, yang ini semua adalah ibadah sunnah yang sifatnya sosial. Termasuk menyuruh orang untuk menafkahkan hartanya untuk suatu tujuan."


عن ابي الأسد السلمي عن ابيه عن جده قال كنت سابع سبعة مع رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فأمرنا نجمع لكل رجل منا درهما فاشترينا اضحية بسبع الدراهم فكلنا يا رسول الله لقد اغلينا بها. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن أفضل الضحايا أغلاها وأسمنها (رواه احمد)

 

"Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah ﷺ, kemudian beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang dirham, kemudian kami membeli hewan kurban dengan 7 dirham tadi. Kami berkata: "Ya Rasulallah, kami membeli hewan kurban termahal". Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya hewan kurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk." (HR Ahmad no 15533, al-Hafidz al-Haitsami tidak mengomentari status hadits tersebut dan ia memperbolehkan hal tersebut)


Jadi, hukum arisan kurban seperti praktek yang berjalan di masyarakat diperbolehkan, bahkan bisa menjadi sunnah karena ada unsur ta’awun(saling tolong menolong) dan hukumibadah kurbannya juga sah apabila praktek arisan tersebut sesuai dengan syariat islam dan adanya sepakat komitmen dari anggota arisan yang sudah mendapatkan undian untuk membayar tambahan apabila pada tahun berikutnya hewan kurban mengalami kenaikan harga. 

والله أعلم بالصواب

Jumat, 14 Juni 2024

Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban

Kurban pada saat ini sudah diatur dengan baik: mulai dari proses pencarian peserta kurban, pembelian hewan kurban, penyembelihan, dan distribusi daging kurban. 

Di kebanyakan daerah, pengurus masjid biasanya menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan ini. Model kepanitiaan seperti ini tentu sangat bermanfaat dan berguna. Terutama untuk pendistribusian daging kurban. Pasalnya bila dikelola secara personal, pendistribusiannya mungkin tidak merata dan tidak tepat sasaran. 

Namun bagaimana hukumnya bila pembelian dan penyembelihan hewan kurban tersebut diserahkan semuanya kepada panitia? Bukankah peserta kurban itu sendiri lebih utama untuk menyembelihnya? 

Anas bin Malik mengatakan:

 كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بكبشين أملحين أقرنين فذحبهما بيده 

Artinya, "Nabi SAW menyembelih sendiri dua ekor domba yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk.” 

Berdasarkan hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban seyogianya dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. 

Al-Qasthalani dalam kitab Irsyadus Sari mengatakan:

 ففيه مشروعية ذبح الأضحية بيده وإن كان يحسن ذلك لأن الذبح عبادة والعبادة أفضلها أن يباشرها بنفسه 

Artinya, “Ini menjadi dalil disyariatkan penyembelihan kurban dengan tangan sendiri, dengan syarat dia pandai menyembelihnya. Sebab kurban merupakan ibadah dan ibadah lebih utama dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.” 

Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 1362 disebutkan,

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317).



Meskipun penyembelihan sendiri lebih diutamakan, hal ini bukan berarti jika diwakilkan kepada orang lain tidak diperbolehkan. Faktanya, memang tidak semua orang mampu menyembelih hewan kurban. Bagi yang tidak pandai menyembelih, mewakilkan kepada orang lain tentu lebih maslahat. Sebab jika ia memaksakan dirinya, padahal dia tidak pandai, ini akan berdampak buruk dan menyiksa hewan kurban. 

Jadi Hukum mewakilkan sembelihan udhiyah kepada saudara muslim yang lain adalah boleh dengan syarat yang diwakilkan adalah muslim sebagaimana Rasulullah ﷺ mewakilkan sebagian sembelihannya kepada Ali Bin Abi Thalib.

عن جابرٍ رَضِيَ اللهُ عنه: ((أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نحَرَ ثلاثًا وسِتِّينَ بيده، ثم أعطى عليًّا فنَحَرَ ما غَبَرَ ) مسلم

“Dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menyembelih (nahr) unta dengan tangannya sebanyak 63 ekor kemudian diserahkan kepada Ali ( diwakilkan) maka beliau menyembelih sisanya”. (HR. Muslim)


Syekh Badruddin Al-‘Aini dalam kitab ‘Umdatul Qari mengatakan:

 وقد اتفقوا على جواز التوكيل فها فلا يشترط الذبح بيده لكن جاءت رواية عن المالكية بعدم الأجزاء عند القدرة وعند أكثرهم يكره، لكن يستحب أن يشهدها ويكره أن يستنيب حائضا أو صبيا أو كتابيا 

Artinya, “Ulama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban dan tidak ada keharusan menyembelihnya sendiri. Akan tetapi, ada satu riwayat dari madzhab Malik yang menyatakan tidak sah bila ia mampu menyembelihnya, sementara menurut kebanyakan pendapat madzhab Malik hukumnya makruh. Disunahkan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain untuk menyaksikan prosesnya dan dihukumi makruh bila diwakilkan kepada wanita haidh, anak kecil, dan ahli kitab.” 

Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab berpendapat:

 ويسن أن يذبح الأضحية رجل بنفسه إن أحسن الذبح وأن يشهدها من كل به لأن صلى الله عليه وسلم ضحى بنفسه رواه الشيخان، وقال لفاطمة قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما سلف من ذنوبك رواه الحاكم وصحح إسناده 

Artinya, “Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai  menyembelihnya dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di riwayat Syaikhani (Bukhari-Muslim). Rasul berkata kepada Fatimah, ‘Pergilah untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlalu’. Hadis ini diriwayatkan Hakim dan sanadnya shahih.” 



حاشية إعانة الطالبين (2/335) :

(سئل)

رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوى على توكيل من يشتري لهم النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة، والحال أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أو لا؟ أفتونا.

(الجواب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها، ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق كما أطلقوه فقد صرح أئمتنا بجواز توكيل من تحل ذبيحته في ذبح الأضحية، وصرحوا بجواز التوكيل أو الوصية في شراء النعم وذبحها، وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته.

Berdasarkan pemaparan di atas, penyembelihan hewan kurban lebih baik dilakukan sendiri, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini dianjurkan selama orang yang berkurban pandai dan mampu menyembelihnya sendiri. Apabila tidak mampu, diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain atau panitia kurban yang diamanahkan. Meskipun demikian, tetap disunahkan untuk melihat prosesnya dan mengikutinya hingga selesai. Panitia kurban dalam hal ini misalnya pengurus masjid juga dituntut bijak untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang berkurban untuk menyembelih sendiri kurbannya. Sementara distribusinya menjadi tanggung jawab panitia. 


الفقير والحقير : إإ عبد الله الشافعي

Sabtu, 04 Mei 2024

Permintaan Pengisian Pendataan Profil Madrasah

 Assalamu'alaikum wr.wb.

Dengan hormat disampaikan bahwa dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan madrasah dan peningkatan layanan informasi kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah bermaksud menyediakan layanan informasi berupa profil seluruh madrasah. Sehubungan dengan hal tersebut kami minta Saudara dapat mengintruksikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota mengawal pengisian data profil oleh masing masing madrasah. Untuk mempermudah proses pendataan ini dapat memperhatikan hal hal sebagai berikut: 

1. Madrasah mengisi data dengan menggunakan SSO EMIS melalui link https://emis.kemenag.go.id/profil_madrasah ; 

2. Pihak kantor wilayah kemenag provinsi dapat memantau dan mengevaluasi jalan nya pendataan melalui akun yang akan diberikan oleh Subdit Kelembagaan dan Kerjasama; 

3. Pihak kantor kemenag kabupaten/kota dapat memantau dan mengevaluasi jalan nya pendataan melalui akun yang akan diberikan oleh kantor wilayah provinsi; 

4. Batas waktu pengisian data paling lambat tanggal 17 Mei 2024; 

5. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Kelembagaan dan Kerjasama melalui contact person Sdr. Wahyu : 081284200685, email: kelembagaankerjasama@madrasah.kemenag.go.id. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




Jumat, 04 Desember 2020

PELAKSANAAN UKMPPG BAGI RETAKER GURU MADRASAH DAN GURU PAI TAHUN 2020

Assalamu'alaikum wr.wb.
Kepada Yth Kepala Madrsah se-Kabupaten Garut

Menindak lanjuti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor B.9628/Kw.10/II.4/PP.00/XI/2020 Tanggal 4 Desember 2020 Perihal : Pelaksanaan UKMPPG Bagi Retaker Guru Madrasah dan PAI Tahun 2020
Surat resminya bisa di download disini

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, Agar menjadi perhatian

Wassalamu'alaikum wr.wb.
Garut, Desember 2020
An. Plt. Kepala,
Kepala Seksi Penmad


Ttd

H. Indra Karmawan

Minggu, 12 Juni 2016

MENGAPRESIASIKAN IKHLAS (DARI BAPAK K. AAS AHMAD HULASOH, S.Pd.I.,M.Pd)

Bismillaah,,
Sahabatku, sesuatu yang mudah diucapkan tetapi sangat berat untuk diaplikasikan adalah ikhlash. Sementara ikhlash adalah salah satu syarat diterimanya ibadah. Bagi para Fuqaha’ keikhlasan itu terletak pada niat seseorang ketika hendak beribadah, sehingga pada ibadah-ibadah yang disyaratkan niat yang bahkan niat tersebut merupakan rukun dari ibadah-ibadah tertentu disitulah arena mengaplikasikan keikhlasan, bahkan niat yang ikhlas itu harus terwujud baik dalam hatinya, lisannya, dan fikirannya. Lalu mengupayakan keikhlasan tersebut terus menerus selama menjalankan ibadah-ibadah. Tapi saya yakin bagi kita yang masih awam dan sepanjang hari dihiasi pesona-pesona dari luar akan sangat sulit melaksanakan ibadah dengan ikhlas.
Dalam kitab Bustaan al-‘Arifiin, Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarof an Nawawy yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawy rahimahullah berkata:
أما الاخلاص فقال الله تعالى (وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين) الآية وروينا عن حذيفة بن اليمان رضي الله تعالى عنه قال سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الاخلاص ما هو فقال سألت جبريل عن الاخلاص ما هو فقال سألت رب العزة عن الاخلاص ما هو فقال سر من أسراري أودعته قلب من أحب من عبادي
“Adapun ikhlas, maka Allah berfirman: ‘Padahal mereka hanya diperintah beribadah kepada Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama….’ (Q.S. al-Bayyinah [98]:5). Dan kami meriwayatkan dari Hudzaifah bin al-Yaman r.a. dia berkata, ‘Aku bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang apakah ikhlas itu?’, maka Nabi s.a.w. bersabda,’Aku bertanya kepada Jibril tentang apakah ikhlas itu?’, maka Jibril berkata,’Aku bertanya kepada Rabbal ‘izzati (Allah) tentang apakah ikhlas itu?, maka Allah berfirman:’(Ikhlas) adalah salah satu rahasia-Ku yang Aku campakkan pada qalbu orang yang Aku cintai dari hamba-hamba-Ku….” (Kitab Bustan al-‘Arifin)
Kemudian Imam Nawawy menjelaskan uraian yang panjang tentang makna ikhlash menurut pandangan para Ulama terutama para Shufy seperti Imam al-Qusyairy, Imam Abu ‘Ali ad-Daqqaq, Imam Abu Ya’qub as-Susy, Imam Dzun Nun al-Mishry, Imam Abi Utsman, Imam Fudhayl bin ‘Iyadh dan lain-lain dari para ulama besar. Dari semua yang diuraikan kembali kepada sebuah kesimpulan bahwa beramal dengan ikhlas merupakan karunia Allah yang perlu diupayakan saat menjalankan ibadah dan amal saleh. Walaupun demikian menurut beberapa ulama ikhlash itu merupakan ‘faidhullooh’/limpahan Allah yang tidak bisa dikasab tetapi bisa dirasakan oleh orang-orang yang menerima limpahan tersebut.
Tetapi, menurut sebagian yang lain bisa dikasab/diusahakan karena ikhlas itu adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mukallaf agar ibadahnya diterima.
Apakah ikhlas itu? Menurut Imam Nawawy dalam banyak referensi, seperti dalam kitab al-Adzkar mendefinisikan ikhlash dengan:
اَلْعَمَلُ لِأَجْلِ اللهِ
“Beramal semata-mata karena Allah”
Sedemikian pentingnya ikhlas sehingga ia merupakan syarat diterimanya ibadah dan merupakan “karcis” menuju syurganya Allah Ta’ala. Siapa yang tidak ikhlas walaupun ibadahnya sangat hebat dalam pandangan dzahir (lahiriah), maka tidak ada yang dapat kita terima pada hari akhirat kecuali kerugian dan neraka.
Sedemikian bangganya kita dengan amal-amal yang belum seberapa padahal dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Imam Nasa-i, dan Imam Ahmad sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه- قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ، وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لِأَنْ يُقَالَ: جَرِيءٌ، فَقَدْ قِيلَ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا؟ قَالَ تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ، وَقَرَأْتُ فِيكَ الْقُرْآنَ، قَالَ: كَذَبْتَ، وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ: عَالِمٌ وَقَرَأْتَ الْقُرْآنَ لِيُقَالَ: هُوَ قَارِئٌ، فَقَدْ قِيلَ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّار، وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَعْطَاهُ مِنْ أَصْنَافِ الْمَالِ كُلِّهِ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا؟ قَالَ: مَا تَرَكْتُ مِنْ سَبِيلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيهَا إِلَّا أَنْفَقْتُ فِيهَا لَكَ قَالَ: كَذَبْتَ، وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ: هُوَ جَوَادٌ: فَقَدْ قِيلَ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقِيَ فِي النَّارِ
Dari Abu Hurairah r.a. : Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat ialah seseorang yang mati syahid, lalu diperlihatkan kepadanya kenikmatan sehingga ia mengetahuinya dengan jelas, lantas Dia bertanya: 'Apa yang telah kamu lakukan di dunia wahai hamba-Ku? Dia menjawab: 'Saya berjuang dan berperang demi Engkau ya Allah sehingga saya mati syahid.' Allah berfirman: 'Dusta kamu, sebenarnya kamu berperang bukan karena untuk-Ku, melainkan agar kamu disebut sebagai orang yang berani. Kini kamu telah menyandang gelar tersebut.' Kemudian diperintahkan kepadanya supaya dicampakkan dan dilemparkan ke dalam neraka. Dan didatangkan pula seseorang yang belajar Al-Qur'an dan mengajarkannya, lalu diperlihatkan kepadanya kenikmatan sehingga ia mengetahuinya dengan jelas, Allah bertanya: 'Apa yang telah kamu perbuat? ' Dia menjawab, 'Saya telah belajar ilmu dan mengajarkannya, saya juga membaca Al Qur'an demi Engkau.' Allah berfirman: 'Kamu dusta, akan tetapi kamu belajar ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al Qur'an agar dikatakan seorang yang mahir dalam membaca, dan kini kamu telah dikatakan seperti itu, kemudian diperintahkan kepadanya supaya dia dicampakkan dan dilemparkan ke dalam neraka. Dan seorang laki-laki yang di beri keluasan rizki oleh Allah, kemudian dia menginfakkan hartanya semua, lalu diperlihatkan kepadanya kenikmatan sehingga ia mengetahuinya dengan jelas.' Allah bertanya: 'Apa yang telah kamu perbuat dengannya? ' dia menjawab, 'Saya tidak meninggalkannya sedikit pun melainkan saya infakkan harta benda tersebut di jalan yang Engkau ridlai." Allah berfirman: 'Dusta kamu, akan tetapi kamu melakukan hal itu supaya kamu dikatakan seorang yang dermawan, dan kini kamu telah dikatakan seperti itu.' Kemudian diperintahkan kepadanya supaya dia dicampakkan dan dilemparkan ke dalam neraka." (H. R. Imam Muslim, Imam Nasa-i, dan Imam Ahmad)
Sahabatku, mari kita berfikir dan bertanya pada diri sendiri, “Apakah kita sudah yakin akan menjadi orang yang selamat kelak..... ? Apakah ibadah yang telah dilakukan dengan membusungkan dada itu telah yakin akan diterima? Apakah kita sudah benar-benar menjalankan keikhlasan dalam niat dan ibadah kita?” Wallahu A’lam
Subhanallah, Mahasuci Engkau Ya Allah.... ampunilah kami dari segala kekurangan dalam menjalankan ibadah, jangankan menjalankan ibadah dengan ikhlash memiliki tanda-tanda ikhlash pun masih sedemikian jauh..
اللّهُمَّ اجْعَلْنَا مِمَّنْ أَخْلَصَ إِيْمَانَهُ وَقَلْبَهُ فِيْ جَمِيْعِ الْعِبَادَاتِ
“Ya Allah, jadikan kami termasuk orang yang menjalankan keikhlasan dalam iman dan qalbunya dalam segala ibadah.” Aammiin
Walhamdu lillaah

Selasa, 07 Juni 2016

DIALOG TENTANG SHALAT TARAWEH, 23 ATAU 11 RAKA’AT?

Bismillaah,,
SOAL: Ada anggapan dari segelintir orang bahwa mayoritas umat Islam shalat tarawehnya tidak sesuai dengan Sunnah, karena melakukannya dalam 20 raka’at, bukan 8 raka’at. Bagaimana tanggapan Anda?
JAWAB: Justru anggapan segelintir orang tersebut yang keliru. Sejak masa Khulafaur Rasyidin shalat taraweh dilaksanakan dalam 20 raka’at, ditambah 3 raka’at shalat witirnya.
SOAL: Mereka beranggapan bahwa dasar shalat taraweh itu 8 raka’at, ditambah 3 raka’at shalat witir adalah hadits riwayat al-Bukhari berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلىَ اِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
“’Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melebihi 11 raka’at (shalat malam), baik dalam bulan Ramadhan maupun selainnya.” (HR. al-Bukhari).
Bagaimana tanggapan Anda?
JAWAB: Hadits ‘Aisyah dalam riwayat al-Bukhari di atas memang bukan dalil shalat taraweh. Coba perhatikan, Imam al-Bukhari menulis bab sebelum hadits di atas begini:
بَابُ قِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّيْلِ فِي رَمَضَانَ وَغَيْرِهِ
Bab shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan dan lainnya.
Dari penyajian al-Bukhari di atas, para ulama memberikan beberapa kesimpulan berikut ini:
Pertama, hadits Aisyah di atas tidak memberikan pengertian bahwa shalat melebihi 11 raka’at hukumnya tidak afdhal (tidak utama), apalagi terlarang atau bid’ah.
Kedua, hadits tersebut hanya menginformasikan bahwa shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah lebih dari 11 raka’at, baik ketika bulan Ramadhan maupun di luarnya.
Ketiga, informasi bahwa shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah lebih dari 11 hanya berdasarkan sepengetahuan Aisyah radhiyallahu ‘anha.
SOAL: Apakah ada bukti riwayat lain bahwa shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih dari 11 raka’at?
JAWAB: Ya ada beberapa bukti.
Dalam satu riwayat, shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru 13 raka’at.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشَرَةَ رَكْعَةً. رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَابْنُ الْمُنْذِرِ وَابْنُ خُزَيْمَةَ
“Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan shalat malam 13 raka’at.” (HR. Muslim, Ibnu al-Mundzir dalam al-Ausath [5/157] dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya [2/191]).
Shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 13 raka’at justru diriwayatkan dari beberapa shahabat antara lain, Zaid bin Khalid al-Juhani, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhum.
Dalam riwayat lain, shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 16 raka’at.
عن علي - رضي الله تعالى عنه - (قال: كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يصلي من الليل ست عشرة ركعة سوى المكتوبة).
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menunaikan shalat pada malam hari sebanyak 16 raka’at, selain shalat maktubah (fardhu)”. HR al-Imam Ahmad dengan sanad yang para perawinya tsiqat (dipercaya).
Dalam riwayat lain, shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 17 raka’at.
روى أبو الحسن بن الضحاك عن طاوس مرسلا (قال: كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يصلي من الليل سبع عشرة ركعة).
Abu al-Hasan bin al-Dhahhak meriwayatkan dari Thawus secara mursal, berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menunaikan shalat pada malam hari 17 raka’at”. (Al-Shalihi al-Syami, Subul al-Huda wa al-Rasyad fi Sirah Khair al-‘Ibad, juz 8 hlm 294).
Dari beberapa versi riwayat yang sampai kepada kita, ternyata shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada 9 riwayat yang berbeda, mulai dari 4, 7, 8, 9, 6, 11, 13, 16 dan 17 raka’at. Semuanya diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits.
SOAL: Berarti kelompok yang memastikan shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
hanya 11 raka’at tidak mengetahui tentang beberapa versi riwayat yang ada dalam kitab-kitab hadits?
JAWAB: Mungkin begitu. Dan atau mungkin juga tahu, tetapi memahaminya dengan kacamata olah raga. Misalnya dia berpikir bahwa riwayat 11 raka’at ada dalam Shahih al-Bukhari, dengan begitu berarti 11 raka’at lebih kuat dari riwayat yang lain. Padahal dalam memahami hadits, sistimatika yang diambil oleh para ulama bukan adu kekuatan riwayat.
SOAL: Kalau memang versi shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam paling banyak 17 raka’at, lalu bagaimana kalau kita shalat lebih dari 17 raka’at?
JAWAB: Shalat malam termasuk shalat sunnah mutlak yang tidak dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللهِ عَلَيْهِ السَّلاَم صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat malam dikerjakan 2 raka’at, 2 raka’at. Apabila salah seorang kamu khawatir shubuh, shalatlah 1 raka’at, sebagai witir bagi shalat yang telah dikerjakan.” (HR. al-Bukhari [990]).
Hadits di atas memberikan pengertian, bahwa shalat malam tidak memiliki batas tertentu, misalnya harus 8 atau 10 raka’at. Akan tetapi shalat malam boleh dikerjakan berapa saja, dengan dilaksanakan 2 raka’at, 2 raka’at. Dalam hadits lain juga diriwayatkan:
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُوْتِرُوْا بِثَلاَثٍ تَشَبَّهُوْا بِالْمَغْرِبِ وَلَكِنْ اَوْتِرُوْا بِخَمْسٍ أَوْ بِسَبْعٍ أَوْ بِتِسْعٍ أَوْ بِاِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً أَوْ اَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ ، وَالْبَيْهَقِىُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mengerjakan shalat witir 3 raka’at, menyerupai shalat maghrib. Akan tetapi berwitirlah 5, 7, 9. 11 raka’at, atau lebih banyak dari itu.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak [1/446], al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra [3/31], Ibnu Hibban dalam Shahih-nya [6/185], Ibnu al-Mundzir dalam al-Ausath [5/184]). Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, al-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Talkhish al-Habir.
Dalam hadits di atas, terdapat perintah menunaikan shalat witir dengan 7 raka’at, 9 raka’at, 11 raka’at, atau lebih banyak lagi. Hal ini membuktikan bahwa shalat malam, termasuk shalat taraweh lebih dari 11 raka’at, yaitu 23 raka’at, tidak termasuk bid’ah, bahkan sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-hadits shahih.
SOAL: Mengapa shalat taraweh yang dilakukan oleh umat Islam sebanyak 23 raka’at?
JAWAB: Mayoritas umat Islam melakukan shalat taraweh sebanyak 23 raka’at, karena jumlah itu yang dilakukan pada masa sahabat, yaitu masa Khulafaur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum. Al-Imam al-Tirmidzi berkata dalam kitabnya al-Sunan:
وَاخْتَلَفَ أَهْلُ العِلْمِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ، فَرَأَى بَعْضُهُمْ: أَنْ يُصَلِّيَ إِحْدَى وَأَرْبَعِينَ رَكْعَةً مَعَ الوِتْرِ، وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ، وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَهُمْ بِالمَدِينَةِ.
وَأَكْثَرُ أَهْلِ العِلْمِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ، وَعَلِيٍّ، وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشْرِينَ رَكْعَةً، وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ، وَابْنِ الْمُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيِّ.
وقَالَ الشَّافِعِيُّ: وَهَكَذَا أَدْرَكْتُ بِبَلَدِنَا بِمَكَّةَ يُصَلُّونَ عِشْرِينَ رَكْعَةً.
وقَالَ أَحْمَدُ: رُوِيَ فِي هَذَا أَلْوَانٌ وَلَمْ يُقْضَ فِيهِ بِشَيْءٍ.
وقَالَ إِسْحَاقُ: بَلْ نَخْتَارُ إِحْدَى وَأَرْبَعِينَ رَكْعَةً عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ.
Ahli ilmu (para ulama) berbeda pendapat tentang shalat malam pada bulan Ramadhan. Sebagian berpendapat, untuk menunaikan shalat 41 raka’at bersama witir, yaitu pendapat penduduk Madinah. Pengamalam berlaku seperti ini di kalangan mereka di Madinah.
Mayoritas ahli ilmu mengikut apa yang diriwayatkan dari Umar, Ali dan lain-lain dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu 20 raka’at. Ini adalah p
endapat al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak dan al-Syafi’i.
Al-Syafi’i berkata: Demikianlah aku menjumpai di negeri kami di Makkah, mereka menunaikan shalat 20 raka’at.
Ahmad berkata: Dalam hal ini telah diriwayatkan beberapa versi, dan tidak pernah dipastikan dengan batasan tertentu.
Ishaq berkata: Kami memilih 41 raka’at sesuai apa yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab. (Sunan al-Tirmidzi, juz 2 hlm 162).
SOAL: Apakah riwayat taraweh 23 raka’at dari para sahabat itu riwayat yang shahih?
JAWAB: Pelaksanaan shalat taraweh secara terorganisir dengan satu imam dan di awal malam, belum pernah dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan masa Khalifah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. pelaksanaan shalat taraweh tersebut baru dilakukan pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab. Pada awal mula shalat taraweh digagas oleh Khalifah Umar, dilakukan dengan 8 raka’at, plus witir 3 raka’at, dengan imam Ubai bin Ka’ab dan Tamim al-Dari. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa’.
Kemudian pada masa-masa selanjutnya, shalat taraweh dilakukan dengan 20 raka’at, dan 3 witir, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa’ juga dari jalur Yazid bin Khushaifah. Hal ini dilakukan untuk meringankan kepada jama’ah yang menunaikan shalat taraweh pada waktu itu. Karena ketika shalat taraweh dilakukan dalam 8 raka’at, para imam membacakan 50 atau 60 ayat dalam setiap raka’at, sehingga shalat taraweh selesai menjelang terbitnya fajar. Kemudian karena hal ini dianggap memberatkan bagi jama’ah, lalu sistemnya dirubah menjadi 23 raka’at, di mana dalam setiap raka’at, sang imam hanya membaca 20 atau 30 ayat. Sehingga sedikitnya ayat yang dibaca dalam shalat, dapat tertutupi dengan jumlah raka’at yang lebih banyak.
Pelaksanaan shalat taraweh 23 raka’at padamasa Khalifah Umar tersebut telah dishahihkan oleh al-Imam al-Nawawi dalam al-Khulashah dan al-Majmu’, al-Zaila’i dalam Nashb al-Rayah, al-Subki dalam Syarh al-Minhaj, al-Hafizh Ibnu al-‘Iraqi dalam Tharh al-Tatsrib, al-‘Aini dalam ‘Umdah al-Qari, al-Suyuthi dalam al-Mashabih, Ali al-Qari dalam Syarh al-Muwaththa’, al-Nimawi dalam Atsar al-Sunan dan lain-lain. Syaikh Ismail al-Anshari, salah seorang ulama Wahabi kontemporer telah menshahihkan riwayat tersebut dalam dalam kitabnya, Tashhih Hadits Shalat al-Tarawih ‘Isyrin Rak’ah wa al-Radd ‘ala al-Albani fi Tadh’ifih. Kitab ini sangat bagus untuk dibaca.
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, shalat taraweh tetap dilakukan dalam 23 raka’at, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (juz 2 hal. 496). Shalat taraweh dengan jumlah 23 raka’at berlangsung hingga masa-masa berikutnya. Kecuali penduduk Madinah yang melakukannya 39 raka’at dan 41 raka’at sejak masa Salaf sebagaimana diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits.
SOAL: Bagaimana dengan shalat taraweh menurut Madzhab Empat?
JAWAB: Menurut madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali, jumlah maksimal shalat taraweh adalah 20 raka’at ditambah 3 raka’at shalat witir. Hal ini berdasarkan shalat taraweh yang diriwayatkan dari Khalifah Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Sedangkan menurut madzhab Maliki, jumlah raka’at shalat taraweh menurut riwayat yang populer dari Imam Malik adalah 46 raka’at, selain raka’at witir, sebagaimana diceritakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari. Oleh karena itu pandangan yang membid’ahkan shalat taraweh lebih dari 11 raka’at adalah pandangan yang bid’ah dan tidak sesuai dengan ijma’ ulama salaf yang shaleh. Wallahu a’lam.
Walhamdu lillaah

SALAH SATU HIKMAH SHAUM (K. AAS AHMAD KHULASOH, S.Pd.I., M.Pd.I.)

Bismillaah,,
Salah satu hikmah shaum adalah membentuk pribadi-pribadi yang handal untuk menjadi pemimpin. Setiap kita adalah pemimpin, dan suatu saat akan mempertanggungjawabkan kepemimpinan tersebut. Pemimpin yang baik adalah yang mampu menjadi teladan bagi pengikutnya, dan tentunya memiliki “ability” (kemampuan) dan “competency” (kompetensi). Adanya kemampuan dan kompetensi terlahir setelah seseorang mengalami berbagai proses dalam hidupnya, terutama dalam hal kemampuan menghadapi situasi sulit dan kemampuan mengendalikan diri. Ibadah shaum akan memberikan efek terhadap hal itu, tentunya ketika seseorang melakukan shaum dengan “iimaanan wa-htisaaban”.
Agama Islam termasuk yang memperhatikan hal ini, termasuk dalam kepemimpinan shalat atau menjadi pemimpin suatu kaum. Pada bab siapa yang lebih berhak menjadi pemimpin, imam Muslim dalam shahihnya meriwayatkan hadits sebagai berikut:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:” يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ” قَالَ الْأَشَجُّ فِي رِوَايَتِهِ: مَكَانَ سِلْمًا سِنًّا
Dari Abi Mas’ud al-Anshary, ia berkata, telah bersabda Rasulullah s.a.w., “(Yang pantas) mengimami suatu kaum adalah mereka yang paling pandai membaca Kitab Allah (al-Qur’an). Jika mereka sama pandai, pilihlah yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka sma alimnya, pilihlah yang lebih dulu hijrah. Jika mereka bersamaan dalam hijrah, pilihlah yang lebih tua usianya (dalam memeluk Islam). Janganlah kamu menjadi imam di wilayah kekuasaan orang lain dan janganlah duduk di tempat yang disediakan khusus untuk kemuliaan seseorang, kecuali dengan izinnya.” (Shahih Muslim)
Hadits di atas menurut para ulama adalah kriteria-kriteria seseorang yang berhak menjadi imam dalam shalat. Akan tetapi saya berpendapat, kriteria ini bisa diterapkan juga pada kepemimpinan di luar shalat dengan beberapa pendekatan.
Dalam kitab al Minhaj, yang merupakan syarah imam Nawawy atas kitab Shahih Muslim dalam uraian yang panjang, kriteria “aqro-uhum” dalam pandangan ulama terdapat perbedaan pendapat. Madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan sebagian Ashab Syafi’i berpendapat “aqro-uhum” (mereka yang lebih pandai membaca Kitab Allah) didahulukan daripada “أفقههم “ /afqohuhum (mereka yang lebih faham Kitab Allah). Tetapi menurut Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i, kriteria “أفقههم “ /afqohuhum didahulukan daripada “aqro-uhum”. Buktinya adalah Sayyidina Abu Bakar r.a. didahulukan menjadi imam shalat padahal Rasulullah s.a.w. mengetahui ada sahabat lain yang lebih pandai bacaannya daripada Sayyidina Abu Bakar r.a. bahkan imam Nawawy menyebutkan satu pendapat, bahwa kriteria yang paling penting adalah “ الأورع“/al-Awro’u (yang lebih wara’, lebih hati-hati dalam memperhatikan halal dan haram). “Al-Awro’u” ini lebih didahulukan daripada “al-Afqahu” dan “al-Aqra-u”, karena maksud kepemimpinan akan berhasil melalui orang yang lebih wara’ daripada selainnya. Dan selanjutnya an-Nawawy menguraikan kriteria-kriteria berikutnya. (Lihat kitab al-Minhaj Syarh shahih Muslim bin al-Hajjaj, Dar Ihyaa at-Turats al-‘Araby, cetakan ke-2 Juz 5 hal. 172, 1392 H)
Sahabatku, memang mencari kriteria pemimpin yang ideal itu cukup sulit di masa sekarang walaupun di dalam hadits di atas usia menjadi kriteria terakhir dalam kepemimpinan. Kemampuan dan kompetensi menjadi pilihan utama dan pertama dibandingkan dengan semuanya. Senioritas memang salah satu kriteria, akan tetapi harus ditempatkan secara proporsional.
Inilah salah satu kendala di negeri kita yang sering menerapkan masalah senioritas tetapi bukan pada tempatnya, tidak proporsional yang akhirnya malah berakibat tidak baik kepada suatu lembaga atau organisasi yang sedang dikelola. Apalagi, ketika tingkat wara’ nya tidak nampak, maka antara yang halal dengan yang haram menjadi “abu-abu”, permasalahan bangsa yang multidimensi menurut saya salah satunya disebabkan kesalahan dalam mengangkat “pemimpin”. Dikhawatirkan ketika semua ini terus terjadi, maka Firman Allah menjadi kenyataan:
يستبدل قوما غيركم ولا يكونوا أمثالكم
“..... tergantikan oleh kaum selainmu dan tiada yang sepertimu.” (al-Qur’an)
Maka berhati-hatilah dalam masalah kepemimpinan, karena tugas kita di dunia adalah untuk beribadah kepada Allah SWT dan menjadi khalifah fil ardh (pengatur muka bumi ini).
إِلهي طُوْل الْأَمَلِ غَرَّنِيْ وَحُبَ الدُّنْيَا أَهْلَكَنِيْ وَالشَّيْطَان أَضَلَّنِيْ وَالنَّفْس الْأَمَّارَة بِالسُّوْءِ عَنِ الْحَقِّ مَنَعَتْنِيْ وَقَرِيْنُ السُّوْءِ عَلَى الْمَعْصِيَّةِ أَعَانَنِيْ فَأَغِثْنِيْ يَا غِيَاثَ الْمُسْتَغِيْثِيْنَ فَإِنْ لَمْ تَرْحَمْنِيْ فَمَنْ ذَا الَّذِيْ يَرْحَمُنِيْ غَيْركَ
“Ilahi, panjangnya angan-angan telah menipuku, cinta dunia telah mencelakakanku, syetan telah menyesatkanku, nafsu ammarah yang mengajak kepada keburukan yang menentang dari kebenaran telah menghalangiku, teman yang jahat telah menolongku berbuat maksiat. Maka tolonglah aku, wahai Penolong orang-orang yang memohon pertolongan, jika Engkau tidak merahmatiku maka siapa lagi yang akan menyayangiku selainMu.”
Aammiin,,
Walhamdu lillaah

Kamis, 26 Februari 2015

PANDUAN VERVAL NRG BAGI YANG SUDAH MEMILIKI DAN YANG BELUM MEMILIKI

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru. 
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK. 

Bagi yang membutuhkan panduan lengkapnya bisa di Download di sini semoga bermanfaat

Jumat, 20 Februari 2015

Cara Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru)

Salah satu agenda dari Padamu Negeri ditahun 2015, adalah Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) atau verifikasi dan valudasi ulang. Agenda tersebut merupakan agenda baru di semester 2 ini. Dimana pada semester 1, beberapa agenda di Padamu Negeri antara mengaktifkan NUPTK, mengisi EDS, dan PKG. Nah, pada semester 2 ini  ada beberapa tambahan pekerjaan untuk  PTK, yaitu setiap PTK yang sudah bersertifikasi wajib melakukan Registrasi Ulang NRG ( Nomor Registrasi Guru). Lalu bagaimana cara Registrasi Ulang NRG ( Nomor Registrasi Guru)? Kita tunggu info resmi berikutnya.

Untuk melihat agenda pada layanan Padamu Negeri pada tahun 2015 adalah:
  1. Melakukan Register Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi  PTK yang telah menerima sertifikasi, dan jika tidak dilakukan proses registrasi ulang maka NRG yang telah diterbitkan akan dianggap tidak valid oleh sistem.
  2. Memastikan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 TA  2014/2015 telah aktif, jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan secara mandiri oleh PTK maka beresiko ada kemungkinan akan dinonaktifkan permanen oleh sistem pusat.
  3. Melakukan/ mengisi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Pada Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, untuk hal ini berlaku wajib untuk semua pendidik dan kepsek baik sekolah negeri maupun sekolah swasta dilingkungan Kemdikbud  dan Kemenag.
  4. Mengisi Evaluasi Diri Sekolah/EDS ditujukan bagi yang belum melengkapi data pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud.

Perlu diperhatikan, bahwa hasil Padamu Negeri akan menjadi data acuan bagi BPSDMPK-PMP
Kemdikbud dalam mendukung melaksanakan berbagai program unggulan yang diprogramkan pemerintah pada tahun 2015 ini diantaranya :

  1. Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
  2. UKG (Uji Kompetensi Guru)
  3. PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
  4. PPPG dan PPKSProgram Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
  5. Program ProDEP kerjasama dengan  Australia.

Kemudian untuk melihat alur dalam verval NRG anda bisa  buka di link ini.

Beberapa akibat jika tidak melakukan veval diantaranya:



  1. Jika PTK tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya telah  diterbitkan dianggap tidak valid.
  2. Jika PTK  dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTKmaka dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.


Demikian beberapa informasi mengenai agenda Padamu Negeri pada tahun 2015 semester 2. Sementara itu, cara Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) kita tunggu info resmi berikutnya.